Jumat, 27 November 2009


"Sudahkah peradilan di indonesia di tegakkan ?"
Mungkin pertanyaan itu yang ada di benak kita. Sering pertanyaan itu terlintas di fikiranku, sesering mungkin aku akan menjawab belum. Keadilan di negeri ini belum bisa ditegakkan. Selama yang kuat masih menindas yang lemah, keadilan di negeri ini tak akan bisa ditegakkan.

Inikah negeri yang adil ?,seorang koruptor yang menelan uang rakyat bermilyar-milyar bahkan sampai terliliunan banyak yang lolos atau mereka mendapat hukuman dipenjara VIP.Namun seorang nenek berumur 55 tahun bernama Minah harus berurusan dengan hukum hanya karena mencuri tiga biji kakao yang haraganya jauh dari uang yang telah ditelan oleh tangan-tangan keji sang koruptor.Sungguh teragis kisah nenek minah hanya karena mencuri tiga biji kakao harus berurusan dengan pihak polisi bahkan sampai ke meja hijau. Tauhakah kalian nenek ini terus dihantui enam bulan dipenjara.Untungnya nenek yang telah mempunyai tujuh cucu ini tidak sampai masuk penjara, coba anda bayangkan jika nenek malang ini harus mendekam di sel penjara yang dingin. Seorang nenek-nenek yang seharusnya menikmati masa tuanya dengan kasih sayang harus berjalan lebih dari 3 km untuk bekerja mencari nafkah.

Bayangkan saja hakim harus menangis saat memfonis nenek Minah bersalah. Namun kisah nenek malang ini tidak sampai di sini.Banyak orang yang membela nenek minah karena, merasa kasihan jika seorang nenek harus mendekam dipenjara. Entah apa yang ada dibenak pihak PT Rumpun Sari Antan yang tega menjebloskan seorang nenek di penjara hanya karena masalah sepeleh.Akhirnya keadilan hanya bisa bergantung pada majelis hukum.

Ada lagi kasus yang sama seperti yang dialami nenek minah.Gara-gara mencuri sebuah semangka milik tetangga dua orang di Kota Kediri, Jawa Timur, ditahan. Kini, keduanya ditahan di sel tahanan Lembaga Permasyarakatan Kelas A Kota Kediri sebagai tahan Pengadilan Negeri kota setempat.

Upaya damai telah dilakukan kedua tersangka Basar dan Kolil, warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kediri. Namun, Darwati, pemilik semangka yang masih tetangga tersangka, bersikeras melanjutkan upaya hukum.

Kedua tersangka mengaku mencuri semangka di ladang milik Darwati, 21 September lalu. Aksi tersebut dilakukan karena mereka kehausan setelah melakukan perjalanan dari rumah saudara. Namun, belum menikmati barang curiannya, keduanya kepergok keponakan Darwati. Tersangka dihajar hingga babak belur. Bahkan, dua gigi Kolili patah. Kedua tersangka juga sempat diancam dengan senjata api. Namun dua orang ini tidak seberuntung nenek minah. Kedua npencuri ini harus difonis hakim penjara 5 th hanya karena sebuah semangka yang belum sempat dimakannya.

Inikah keadilan di indonesia banyak sekali kisah seperti nenek minah ini, hanya karena masalah sepeleh harus berurusan dengan polisi, bahkan terancam hukuman penjara.Sering juga kita dengar bahwa seorang pencuri harus dihakimi masa.Bagaimana keadaan mereka, mereka tetaplah manusia yang berhak mendapatkan keadilan. Bukankah yang mereka lakukan masih kejaman seorang koruptor yang siap menelan uang negara untuk kepentingan mereka sendiri.Bahkan jika mereka dituduh bersalah mereka masih bisa menyewa seorang pengacara bahkan menyuap jaksa,polisi atau hakim.Itulah yang selalu mereka lakukan menutup dosa denagan dosa. Lalu masihkah uang menjadi raja atas keadilan di negri ini.



menurut saya :

Sebenarnya lembaga keadilan sudah melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Namun, seorang yang bersalah seperti koruptor harus diberi hukuman seadil-adilnya sesuai dengan UUD yang berlaku. Dan dari pihak lembaga peradilan harus bisa mencari bukti dan menimbang-nimbang kebenaran seseorang.Juga menegakkan hukum dan keadilan tanpa memilih si kaya dan si miskin. Supaya tidak ada lagi kasus yang dialami nenek minah.

1 komentar:

fadillah risqi mengatakan...

y sih emang peradilan di negara qt mang kayak gt ...py y ap gy qt jg g bs bantu

Posting Komentar